INI DIA....Alasan Diharamkannya Hubungan Intim Secara Oral
Apa hukumnya oral seks? Bagaimana jika ada sperma yang tertelan istri atau cairan 'miss v' tertelan suami? Ketika saya sedang haid kami biasanya bercumbu hingga kami sama-sama orgasme. Apakah boleh melakukan itu semua?
Pada saat pasangan suami istri bercumbu (foreplay), maka saat itu nafsu syahwat mulai terangsang. Ini ditandai dengan keluarnya cairan bening bergetah dinamakan mazi yang keluar dari kemaluan laki-laki atau perempuan. Ulama sepakat akan najisnya mazi. Pakaian yang terkena mazi wajib dibersihkan dengan menyiramkan air pada bagian tersebut.
Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata, "Aku adalah orang yang sering keluar mazi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu kepada Nabi saw. Maka bertanyalah dia kepada beliau saw. Beliau saw pun menjawab, 'Ia itu wajib berwudhu dan cucilah kemaluannya,'" (HR Muttafaqun 'alaihi dan lafaznya dari Bukhari).
Ketika oral seks, sulit untuk menghindari mazi sehingga peluang tertelannya cukup besar. Terkena pakaian saja wajib dibersihkan, apalagi sampai tertelan. Karenanya, mayoritas para ulama mengharamkan oral seks dikarenakan beberapa alasan berikut.
1. Allah menciptakan setiap organ tubuh sesuai fungsinya. Mulut tempat mulia dimanfaatkan untuk berzikir, membaca Al-Qur'an, makan dan minum. Sedangkan kemaluan merupakan tempat kotor keluarnya air kencing, mazi, dan sebagainya. Dengan demikian, tentu saja mulut bukanlah tempat bagi kemaluan. Apalagi dalam surat Al-Baqarah ayat 222, Allah menjelaskan bahwa jika seorang istri telah suci dari haid, “... maka datangilah (setubuhilah) mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu….” Tempat yang Allah perintahkan adalah farji' (kemaluan) bukan mulut. Dalam ayat selanjutnya, ”Istri-istrimu itu laksana tanah tempat bercocok tanam maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu (dengan cara) bagaimana saja kamu kehendaki….” Ummu Salamah menjelaskan yakni pada vagina yang satu (itu), dalam hadits riwayat Ahmad dan Tirmidzi (hadits Hasan).
2. Secara fitrah, oral seks sangat menjijikkan bagi orang-orang yang memiliki fitrah bersih dan berakal sehat.
3. Tidak ada nash dalam Al-Qur'an dan hadits Rasulullah atau dari riwayat para sahabat dan masyarakat Arab pada saat itu, yang menjelaskan tentang praktik oral seks. Dari beberapa sumber menjelaskan bahwa oral seks ditemukan dalam masyarakat India Kuno dan Romawi Kuno. Pada Kuil Khajuraho di India, terdapat pahatan ukiran-ukiran variasi posisi hubungan seks, termasuk oral seks. Juga pada lukisan-lukisan di Pompeii (sebuah kota di masa Romawi Kuno, dekat Naples), tergambar variasi posisi hubungan seks, termasuk oral seks.
Oleh karenanya, masyarakat Islam tidak patut mengikuti perilaku seperti itu, sebab hal tersebut tidak pernah dilakukan di masa Nabi saw. Mengikuti perilaku oral seks merupakan perbuatan tercela, dan Rasulullah saw melarang umat Islam menyerupai perilaku bangsa selain kaum Muslimin. “Bukanlah termasuk (golongan) kami yaitu orang yang ber-tasyabuh (menyerupai) selain kami,” (HR Tirmidzi).
baca juga :
DUHAI Para Istri....YUKK..Ajaklah Suamimu Berhubungan Seminggu 3 Kali, Jika Ingin Karir Suamimu Berhasil
4. Berbagai sumber kesehatan menyebutkan bahwa beberapa jenis panyakit berbahaya diderita oleh para pelaku oral seks, seperti herpes di mulut dan alat kelaminnya. Memang ada pembahasan dalam fiqih mengenai hukum boleh atau tidaknya mencium kemaluan pasangan suami istri ketika berhubungan. Ulama Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jima’. Tapi makruh setelah jima’ disebabkan terdapat najis, seperti mazi dan lain-lain.
Adapun bercumbu ketika istri sedang haid, tidaklah dilarang dalam Islam, selama itu tidak dilakukan di tempat yang diharamkan, seperti pada kemaluan atau bahkan anus.
LIKE & SHARE....
Semoga bermanfaat dan menjadi pelajaran berharga dalam setiap aktfitas hidup kita
baca juga :
Komentar
Posting Komentar